Polemik Lagu ‘Bayar Polisi’ Band Sukatani, Menteri Kebudayaan Ogah Mentolerir Kebebasan Berekspresi dengan Alasan….
- Instagram @muda.berkerak_
Jakarta, tvOnenews.com – Publik dihebohkan adanya karya lagu band punk Sukatani berjudul ‘Bayar, Bayar, Bayar’ dengan lirik bayar polisi dengan sejumlah polemiknya.
Pasalnya, personel band Sukatani secara mendadak menyampaikan permohonan maaf usai viral di media sosial terkait lagu hasil karyanya tersebut.
Personel band Sukatani yakni Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel menyampaikan permohonan maaf usai lirik lagu 'bayar polisi' viral pada sejumlah akun media sosial.
Permohonan maaf oleh personel band Sukatani itu melalui unggahan video yang disampaikan khusus kepada Kapolri dan institusi Polri.
- Tangkapan Layar
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu Bayar Bayar Bayar yang liriknya 'bayar polisi' yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial," kata Alectroguy dalam video permintaan maaf dilihat pada Sabtu (22/2/2025).
"Sebenarnya lagu itu saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan. Saya telah mencabut dan menarik lagu ciptaan kami yang berjudul Bayar Bayar Bayar, lirik lagu bayar polisi," sambungnya.
Menteri Kebudayaan Tak Mentolerir
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon turut merespons polemik terkait karya lagu dari band Sukatani tersebut.
Fadli Zon menyebut jika kebebasan eksprsi memiliki batasan hingga tak sepatutnya merugikan orang lain.
“Tapi kan kita selalu mendukung kebebasan berekspresi. Tetapi tentu semua kita tahu kebebasan berekspresi itu jangan sampai mengganggu hak dari orang lain dan kebebasan yang lain,” kata Fadli Zon di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Fadli Zon menuturkan tak mentolerir karya lagu band Sukatani dengan lirik mengkritik institusi Polri itu.
Menurutnya kritik tidak boleh sampai menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) termasuk institusi yang dapat dirugikan.
“Misalkan kalau di Indonesia itu kan SARA itu jadi salah satu yang jadi bagian batasan kita dan Undang-Undang kita. Misalnya jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, antar golongan, ya bahkan juga institusi yang bisa dirugikan, kira-kira gitu,” ungkapnya.
Load more