Melly Goeslaw Soroti Putusan Hakim soal Hak Cipta, Penyanyi atau EO yang Harus Bayar Royalti?
- istimewa - Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komposer legendaris Melly Goeslaw, yang telah malang melintang di industri musik selama lebih dari 29 tahun, menegaskan pentingnya peran negara dalam melindungi seniman sebagai aset bangsa serta menjaga ekosistem musik tetap seimbang.
Lewat unggahan di akun Instagramnya, @melly_goeslaw, Selasa, ia mengungkapkan kebingungannya terhadap keputusan pengadilan yang memenangkan gugatan pencipta lagu terhadap penyanyi yang membawakan lagu tersebut.
Menurut Melly, berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku, pihak yang wajib membayar royalti kepada pencipta lagu adalah penyelenggara acara (promotor/EO), bukan penyanyi.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan putusan hakim yang justru membebankan tanggung jawab kepada penyanyi.
Apalagi, menurut kesaksian yang ia ketahui, seharusnya penyelenggara lah yang bertanggung jawab.
Sebagai anggota Tim Badan Keahlian DPR RI dalam revisi UU Hak Cipta, Melly pun mendesak adanya klarifikasi resmi dari lembaga yudikatif.
Ia juga menekankan perlunya edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa merusak ekosistem musik, serta mencegah konflik antara penyanyi dan pencipta lagu yang sejatinya merupakan mitra sejajar.
Kasus yang disoroti Melly ini diduga terkait dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja milik Ari Bias.
Putusan ini tertuang dalam PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, yang diunggah pada 30 Januari 2025 di laman Direktori Putusan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Agnez Mo menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial, sehingga ia dihukum membayar denda sebesar Rp1,5 miliar secara tunai kepada pencipta lagu, Ari Sapta Hernawan (Ari Bias). (ant/aag)
Load more