Diketahui, Tom Lembong kalah dalam sidang praperadilannya atas kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Saat itu, Tom menjabat sebagai Mendag di bawah kepemimpinan Presiden ke-7 RI Jokowi.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tunggal Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu.
Dengan demikian, status tersangka Tom Lembong tetap dinyatakan sah secara hukum.
"Untuk pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Tunggal dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
Selain itu, Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," tegasnya. (saa/muu)
Load more