“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian wajah akibat pemukulan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Ade Ary.
Ade menyebut, kini kedua pelaku telah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tukasnya.
Seorang pengemudi taksi daring (online) dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) di tengah Jalan Tol Dalam Kota Jakarta - Tangerang arah Cawang, tepatnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Peristiwa ini viral di media sosial, salah satunya diunggah di akun Instagram @jakut.info.
Dalam tayangan video yang dilihat, disebutkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/11) dini hari. Adapun, video ini direkam oleh penumpang wanita di dalam taksi online yang dikemudikan korban.
Load more