Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka judi online berinisial MN dan DM yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa dari penangkapan ini pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,1 miliar.
“Dari serangkaian tindakan penyelidikan dan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan insial MN dan DM. Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Wira, saat konferensi pers, pada Minggu (10/11/2024) malam.
Sementara itu Wira menyebutkan saat ini kedua tersangka bersama barang bukti uang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka dibawa untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini,” tegas Wira.
Load more