Dinilai Kian Hadapi Tekanan, Pemerintah Didesak Jamin Perlindungan Kebebasan Pers
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Massa yang mengatasnamakan Gerakan Perlindungan dan Kebebasan Pers menggelar aski unjuk rasa Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Aksi unjuk rasa itu menyampaikan sikap atas situasi kebebasan pers di Indonesia yang saat ini tengah menghadapi tekanan serius dan sistematis.
Koordinator Lapangan, Romario Simbolon mengatakanKondisi ini berpotensi besar menggerus kualitas demokrasi serta menghilangkan hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan independen.
Ia menegaskan secara konstitusional kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, kata Romario, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jurnalis dan insan pers masih kerap menghadapi intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, hingga pembatasan ruang berekspresi, khususnya di ranah digital.
Menurutnya kondisi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
"Ketika pers dibungkam, maka yang sesungguhnya dirampas adalah hak rakyat untuk mengetahui kebenaran," kata Romario kepada awak media, Jakarta, Jumat (20/12/2025).
Romario menuturkan aksi ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai warga negara untuk menjaga demokrasi agar tetap hidup, sehat, dan berpihak pada kebenaran.
Karenaya, pihaknya menyampaikan tuntutan diantaranya mendesak negara dan aparat penegak hukum untuk menjamin perlindungan kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(raa)
Load more