"Saya takut ini informasi-informasi yang disesatkan. Tapi tadi poin yang Pak Kapolda sampaikan dia memegang kepala saya beliau katakan bahwa dia masih menganggap saya ini anaknya," ungkapnya.
Di sisi lain, Rudy Soik mengaku dirinya akan berupaya melakukan banding atas PTDH yang diterimanya.
Dalam hal itu, Rudy pun akan menerima apapun secara ikhlas terkait putusan banding nantinya.
Namun, menurut dia, Kapolda NTT sejauh ini masih menganggap dirinya sebagai anggota Polri.
"Yang saya inginkan Kapolda punya komitmen memberantas masalah BBM dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, biar jelas di situ," ungkapnya.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. (ant/raa)
Load more