Koalisi Masyarakat Sipil Sebut DPR Manipulasi ‘Partisipasi Publik’ dalam Pembahasan RUU KUHAP
- istimewa - YouTube LBH Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Sipil menuding Komisi III DPR RI memanipulasi partisipasi publik dalam proses menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, dalam konferensi pers pada Minggu (16/11/2025).
Arif menyebut DPR telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil sebagai pihak yang telah memberikan masukan mengenai RUU KUHAP.
“Kami mengingatkan, sekali lagi, kami mengingatkan kepada DPR RI dan juga pemerintah untuk berhenti melakukan praktik manipulasi partisipasi bermakna warga-negara,” ujar Arif dikutip dari siaran langsung YouTube LBH Jakarta.
“Bahkan juga pencatutan-pencatutan nama masyarakat sipil dan juga kebohongan yang dilakukan oleh DPR RI yang mengatasnamakan masukan warga. Padahal tidak demikian adanya. Yang itu kita tidak tahu disengaja atau tidak,” sambungnya.
Di sisi lain, pihaknya mendesak kepada pemerintah dan DPR agar penyusunan draft RUU KUHAP memprioritaskan kepentingan warga, bukan hanya untuk segelintir pihak.
“Bukan untuk melindungi kepentingan penguasa atau bahkan kemudian untuk kepentingan aparat atau institusi penegak hukum tertentu saja,” tegas Arif.
Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan, tim tvOnenews.com terus mencoba melakukan konfirmasi ke anggota dan ketua Komisi III DPR RI terkait hal tersebut. (saa/aag)
Load more