Tersangka diduga telah merencanakan perbuatannya tersebut, karena ia telah meniapkan kain dan tali rafia untuk menyekap korban.
Bahkan, Indra Septiarman juga telah menunggu di jalur yang biasa Nia Kurnia Sari lewati saat berjualan gorengan.
Nia diduga sudah tak sadarkan diri saat dirinya dirudapaksa oleh pelaku.
"Berarti sudah ada niat memerkosa karena sudah dipersiapkan seperti tali rafia," katanya.
Kapolda mengatakan pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.(muu)
Load more