GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waktu Terus Berjalan, Kemenkum Sebut 500 Napi di Indonesia Masih Menunggu Eksekusi Hukuman Mati

Kemenkum menyebut saat ini setidaknya ada kurang lebih 500 orang narapidana atau napi di Indonesia yang masih menunggu eksekusi hukuman mati.
Sabtu, 1 November 2025 - 10:05 WIB
Ilustrasi - Tahanan di Dalam Penjara
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut saat ini setidaknya ada kurang lebih 500 orang narapidana atau napi di Indonesia yang masih menunggu eksekusi hukuman mati.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra mengatakan mereka masih menunggu eksekusi pidana mati karena belum adanya aturan kejelasan waktu pelaksanaan hukuman mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bisa dibayangkan orang terpidana mati yang tidak ada waktu kapan (eksekusinya) ya. Ini penantian yang luar biasa dan menjadi suatu masalah besar," ujarnya di Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Jumat (31/10/2025).

Saat ini, kata dia, pemerintah sedang memproses RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dalam waktu dekat akan disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

tvonenews

Dalam RUU tersebut, sambung Dhahana, telah diatur bahwa pelaksanaan pidana mati tidak lebih dari 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan.

Pelaksanaan pidana mati ini akan dilaksanakan di tempat tertutup dan terbatas serta diutamakan di daerah tempat terpidana mati menjalani pembinaan.

Dhahana memaparkan saat pelaksanaan putusan hukuman mati pemberitahuan disampaikan kepada terpidana mati dan keluarga, presiden, advokat, Mahkamah Agung, menteri luar negeri, menteri hukum, menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kepolisian serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pemberitahuan itu disertai informasi upaya hukum, hasil pemeriksaan dan penilaian terpidana mati dan keputusan penolakan permohonan grasi.

"Apabila dalam 90 hari sejak keputusan pelaksanaan pidana mati diterima oleh presiden telah lewat dan presiden tidak menetapkan keputusan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, usulan perubahan pidana mati dianggap dikabulkan secara hukum," terangnya.

Dengan demikian, Dhahana menyebut RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati akan memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hukuman mati.

Dia pun menekankan dengan adanya KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke depannya, pidana mati akan menjadi upaya terakhir dalam pemberian hukuman oleh pengadilan.

Dalam KUHP Nasional diatur bahwa pidana mati bukan lagi pidana pokok yang diberikan kepada narapidana, melainkan pidana alternatif yang disepadankan dengan hukuman penjara seumur hidup maupun 20 tahun. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Penjaga gawang muda milik FC Volendam Kayne van Oevelen menjadi perbincangan publik sepak bola Indonesia menjelang FIFA Series. Kiper berdarah Surabaya itu di-
Pendapat Jujur Pelatih Bulgaria soal Timnas Indonesia dan Strateginya Kalahkan John Herdman

Pendapat Jujur Pelatih Bulgaria soal Timnas Indonesia dan Strateginya Kalahkan John Herdman

Pelatih Timnas Bulgaria Aleksandar Dimitrov memberikan apresiasi terhadap Timnas Indonesia yang akan menjadi tuan rumah ajang FIFA Series pada Maret 2026 ... -
Alex Marquez Blak-blakan Jelang MotoGP 2026: Tak Banyak yang Tahu Cara Kalahkan Marc!

Alex Marquez Blak-blakan Jelang MotoGP 2026: Tak Banyak yang Tahu Cara Kalahkan Marc!

Alex Marquez menilai belum banyak pembalap yang mengetahui cara untuk mengalahkan Marc Marquez di lintasan.
Obat Segala Penyakit Dibongkar dr Zaidul Akbar: Ternyata Bukan Dimulai dari Raga

Obat Segala Penyakit Dibongkar dr Zaidul Akbar: Ternyata Bukan Dimulai dari Raga

Dr Zaidul Akbar bongkar obat dari segala penyakit, ternyata bukan dimulai dari raga, simak penjelasannya berikut ini.
Tanpa Malu-malu, Patrick Kluivert Pede Bilang Masih Ingin Latih Timnas Indonesia

Tanpa Malu-malu, Patrick Kluivert Pede Bilang Masih Ingin Latih Timnas Indonesia

Mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert mengaku masih memiliki keinginan untuk kembali menangani skuad Garuda. Kluivert sebelumnya ditunjuk mengganti-
Kapolri Geram, Perintahkan Tes Urine seluruh Anggota Polri, Buntut Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik

Kapolri Geram, Perintahkan Tes Urine seluruh Anggota Polri, Buntut Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan seluruh anggota Korps Bhayangkara di Indonesia menjalani tes urine secara serentak buntut kasus AKBP Didik.

Trending

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Pemda Kabupaten Flores Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur merencanakan pembentukan Kantor Imigrasi di Nagi Larantuka
Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Keputusan MotoGP untuk memindahkan Grand Prix Australia dari Grand Prix Australia di Sirkuit Phillip Island ke Adelaide Street Circuit mulai musim 2027 menuai gelombang kritik. 
Kasus Bullying Siswa ABK di Surabaya, DPRD Dorong Pembentukan Kelas Khusus

Kasus Bullying Siswa ABK di Surabaya, DPRD Dorong Pembentukan Kelas Khusus

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyoroti kasus dugaan perundungan yang dialami AM (16), siswa inklusi atau anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah menegah kejurusan di kawasan Wonokromo, Surabaya.
Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa umat Muslim disunnahkan membawa Surah Al-Kahfi setiap hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah ungkap keutamaan dan kisah di baliknya.
AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Resmi Dipecat

AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Resmi Dipecat

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri usai dijatuhi putusan pemecatan dari Polri.
Polemik Lapak Penjual Daging, Pemerintah Kota Medan Diminta Fasilitasi Langkah Mediasi

Polemik Lapak Penjual Daging, Pemerintah Kota Medan Diminta Fasilitasi Langkah Mediasi

Polemik lapak penjual daging babi di Kota Medan menyeruak usai adanya permintaan penertiban oleh sejumlah pihak.
Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT