Korban kemudian diperkosa untuk kedua kalinya di rumah pelaku.
Saat itu, pelaku meminta agar korban menjaga anaknya di rumah istrinya. Ternyata pada saat itu, aksi bejat pelaku kembali dilancarkan.
"Yang pertama itu kan diberi minuman, diajaklah ke rumah tersangka, yang kedua kalinya lagi dengan alasan dipanggil perempuan ini untuk menjaga anaknya di rumah istrinya," tambah Febri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (iwh)
Load more