Dari 12 Orang WNA yang berhasil didata, 8 diantaranya diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Sedangkan 4 diantaranya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Keimigrasian sehingga diperkenankan untuk melanjutkan kegiatannya.
Dari 8 Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, 7 orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif, sedangkan 1 orang lainnya diduga tidak melaporkan terkait perubahan alamat domisili.
Selanjutnya petugas mengambil langkah dengan menahan Dokumen Perjalanan (Paspor) dari ke 8 Warga Negara Asing tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Kedelapan Warga Negara Asing tersebut diduga melanggar Pasal 123 huruf a serta Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan apabila alat bukti terpenuhi dapat dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi disertai dengan Penangkalan.(lkf)
Load more