Tabrak Siswa dan Guru SDN Kalibaru, Sopir Mobil Pembawa MBG Ditetapkan sebagai Tersangka
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Tabrak sejumlah siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025) lalu, Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan sopir mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial AI (34) sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta pada Jumat (12/12/2025).
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain itu, sambung dia, Erick mengatakan pihaknya juga telah melakukan tes urine dan tes alkohol terhadap pelaku yang hasilnya negatif.
Erick mengatakan, dari temuan penyidik, pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena mengantuk atau kurang istirahat.
Dia baru tidur pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB.
Menurutnya, AI kurang istirahat sehingga tidak layak untuk berkendara dan menyebabkan sejumlah siswa dan guru terluka.
“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Dardi Wahyudi mengatakan kondisi mobil yang digunakan pelaku saat mengantarkan makanan itu dalam kondisi sangat baik karena merupakan mobil baru keluaran 2023.
“Kami sudah memeriksa rem, saluran, sistem pengereman dan test road dan hasilnya semua baik. Mobil ini layak jalan dan tidak ada gangguan,” pungkas Dardi. (ant/nsi)
Load more