Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta. Dengan perubahan ini lebih banyak partai politik yang dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah.(muu)
Load more