Kombes Aswin Siregar menyebut tersangka bergabung ke dalam dua kanal yang berisi propaganda.
"Berisi tentang penjelasan bahwa pemerintah yang tidak menerapkan hukum Islam itu harus diperangi, syirik demokrasi, teks dan video baiat amir ISIS, video latihan perang Daulah Islamiyah, tutorial cara menggunakan bahan-bahan peledak, seri-seri tauhid dalam versi Daulah Islamiyah, serta beberapa musik atau lagu yang berisi propaganda," ujarnya.
Dalam kurun waktu April hingga Mei 2024, tersangka HOK mulai melakukan pembelian bahan-bahan untuk pembuatan peledak sesuai dengan tutorial.
Bahkan, lanjut dia, tersangka pernah mencoba membuat ledakan di dalam kamar pribadinya. Akan tetapi, ketika orang tuanya bertanya, tersangka mengaku ledakan itu berasal dari petasan.
Dia mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami bagaimana perekrutan yang terjadi di dalam grup media sosial tersebut hingga akhirnya tersangka memiliki keinginan untuk melakukan bom bunuh diri.
Sebelumnya, HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Rabu (31/7/2024).
Tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8/2024).
Dari penggeledahan, kepolisian menemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah stoples berisi gotri atau bola logam kecil.
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.(ant/lgn)
Load more