Mereka menilai dokter forensik tidak memberikan berita acara autopsi kepada pihak keluarga. Kemudian, penyidik perkara tidak membuka laporan hasil autopsi kepada pihak keluarga.
Mereka juga mengatakan pengarahan opini publik dengan keterangan selektif dari dokter ahli forensik, dan juga adanya pernyataan intimidasi dan penyiksaan terhadap para saksi.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan juga mengatakan bahwa adanya upaya ancaman kepada penyebar berita terkait korban, serta tidak adanya pengamanan di lokasi jenazah korban AM ditemukan.
Terdapat indikasi perubahan zona lokasi penemuan jenazah AM, bahkan ada upaya penghilangan rekaman CCTV da kapolda Sumatera Barat memutuskan untuk menutup kasus dugaan penyiksaan AM.
“Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono juga telah memberikan pernyataan bahwa kasus kematian AM telah ditutup pada Minggu, 30 Juni 2024. Pernyataan tersebut diikuti dengan alasan kematian korban AM, yakni AM meninggal akibat dari patahnya tulang iga dan robeknya paru-paru seusai jatuh dari sungai,” tandas dia. (agr/raa)
Load more