Terdakwa juga sudah siap untuk bertemu saksi korban Stephanie untuk membahas perdamaian.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, Nelly langsung memberikan jadwal perdamaian agar kedua pihak untuk bernegosiasi pada Rabu (3/7/24), di kantor Pengadilan Negeri Karawang.
Ia meminta jaksa dan kuasa hukum hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak ditambah anak-anak yang lainnya. (ant/iwh)
Load more