Anak dan ibu yang berperkara ini diharapkan Majelis Hakim untuk bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan.
"Kapan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai," katanya.
Selain itu, Nelly juga meminta Dendi yang merupakan saksi dalam persidangan tersebut sekaligus kakak dan anak pertama terdakwa mampu membangun komunikasi untuk perdamaian keduanya.
"Sebagai anak pertama saksi harus di depan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap itu bisa segera dilakukan agar masalah ini cepat selesai," kata dia.
Terkait hal ini, kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati menyatakan bahwa sebenarnya pihaknya sudah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) kepada majelis hakim.
"Surat permohonan itu sudah kami berikan kepada majelis hakim. Selanjutnya kami tinggal menunggu saja," kata Ika.
Ia mengatakan, setelah mengajukan RJ maka terdakwa saat ini hanya tinggal menunggu tanggapan dari majelis hakim.
Load more