Karawang, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang menyarankan agar anak yang melaporkan ibu perkara harta warisan untuk saling berdamai.
Ketua Majels Hakim, Nelly Andriani mengingatkan agar sebaiknya tidak membuka aib keluarga soal rebutan harta warisan ini.
Oleh karenanya, Nelly mengingatkan terdakwa Kusumayati dan Stephanie (pelapor) yang merupakan anak kandung terdakwa, agar segera berdamai.
"Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi. Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian," kata Nelly, dikutip Selasa (2/7/2024).
Hakim mengatakan hal itu karena menurutnya, persoalan rebutan harta warisan ini adalah salah paham.
Sebaiknya, masalah keluarga semacam ini diperbaiki dengan cara musyawarah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Nelly Adriani beserta dua hakim anggota, Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana sepakat untuk membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan Stephani.
Anak dan ibu yang berperkara ini diharapkan Majelis Hakim untuk bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan.
"Kapan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai," katanya.
Selain itu, Nelly juga meminta Dendi yang merupakan saksi dalam persidangan tersebut sekaligus kakak dan anak pertama terdakwa mampu membangun komunikasi untuk perdamaian keduanya.
"Sebagai anak pertama saksi harus di depan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap itu bisa segera dilakukan agar masalah ini cepat selesai," kata dia.
Terkait hal ini, kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati menyatakan bahwa sebenarnya pihaknya sudah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) kepada majelis hakim.
"Surat permohonan itu sudah kami berikan kepada majelis hakim. Selanjutnya kami tinggal menunggu saja," kata Ika.
Ia mengatakan, setelah mengajukan RJ maka terdakwa saat ini hanya tinggal menunggu tanggapan dari majelis hakim.
Terdakwa juga sudah siap untuk bertemu saksi korban Stephanie untuk membahas perdamaian.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, Nelly langsung memberikan jadwal perdamaian agar kedua pihak untuk bernegosiasi pada Rabu (3/7/24), di kantor Pengadilan Negeri Karawang.
Ia meminta jaksa dan kuasa hukum hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak ditambah anak-anak yang lainnya. (ant/iwh)
Load more