“Tiga perusahaan itu memang belum menjadi wajib pajak (WP) kami, namun itu menjadi potensi menjadi WP kita,” kata Rita dalam keterangannya, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Rita menuturkan saat ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam rangka menuntaskan permasalahan yang ada.
Diantaranya upaya dilakukan UPT Samsat Cikokol yakni melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Banten serta Satpol PP Provinsi Banten untuk selanjutnya melakukan sidak dan monitoring ke lokasi ketiga perusahaan tersebut.
Adapun data diperoleh ketiga perusahaan di Kota Tangerang tersebut adalah, PT SSEJ, bidang usaha perakitan kendaraan taktis, CV B UT, bidang usaha air curah bersih, dan PT PK, bidang usaha pengolahan kertas.
“Saya sih berharap ketiga perusahaan itu bisa menjadi WP kita dan bisa berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (raa)
Load more