News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Digugat Praperadilan atas Penetapan Tersangkap Sekuriti PT SKB, Begini Kronologinya

Dua sekuriti PT SKB, Jumadi dan Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Senin, 10 Juni 2024 - 20:53 WIB
Bareskrim Polri Digugat Praperadilan atas Penetapan Tersangkap Sekuriti PT SKB, Begini Kronologinya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Dua sekuriti PT SKB, Jumadi dan Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan kliennya ditangkap pada 2 Mei 2024. Mereka adalah satpam di PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arifuddin mempertanyakan penangkapan tersebut karena tanpa disertai surat penangkapan.

"Baru besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu baru diterbitkan surat," ujar Arifuddin saat ditemui usai sidang perdana, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, Arifuddin menjelaskan adapun sertifikat HGU sempat dibatalkan oleh Surat Keputusan Menteri Agraria, tetapi dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mana saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Rival Mainur yang juga kuasa hukum Jumadi dan Indra menegaskan alasan pengajuan praperadilan. 

Menurut Rival dalam proses penangkapan aparat penegak hukum telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Sebab, dia menilai penangkapan dilakukan sebelum dikeluarkannya surat penangkapan.

"Adapun juga kejanggalan hal lain, proses ini sangat singkat, SPDP penahanan, penangkapan, sprindik itu dilakukan dalam kurang lebih satu hari saja," kata Rival.

Rival menambahkan berdasarkan pasal yang disangkakan, kliennya seharusnya tidak dilakukan penahanan karena di bawah satu tahun. 

Rival pun mempertanyakan urgensi dilakukannya penahanan terhadap kliennya.

Menurutnya, penahanan penting dilakukan apabila dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Bagaimana dia bisa melarikan diri kapasitasnya hanya security. Menurut kami ada kejanggalan sehingga melakukan upaya permohonan praperadilan," katanya.

Rival mengaku siap melawan ketidakadilan tersebut. Dia menegaskan pihaknha akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli dalam persidangan ini.

Agenda sidang perdana ini hanya pemeriksaan berkas permohonan praperadilan dari pemohon. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang juga mengatur agenda sidang selanjutnya berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan termohon. 

Hakim kemudian memutuskan sidang selanjutkan akan digelar pada Selasa (11/6/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.(lgn)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT