Keenam anggota Laskar FPI yang tewas itu yakni Luthfi Hakim, Andi Oktiawan, Muhammad Reza, Ahmad Sofya alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, dan Muhammad Suci Khadafi.
Sementara tiga pelaku unlawful killing KM 50 tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi.
Namun Ipda Elwira Pria di dinyatakan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas sebelum persidangan berlangsung.
Adapun Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella divonis bebas terkait tuduhannya tersebut. (raa)
Load more