Kasus Pencurian di Jakarta Pusat dengan Modus Pura-Pura Ditabrak Akhirnya Terungkap, Pelaku Ternyata Berkomplot
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus pura-pura ditabrak di kawasan Jakarta Pusat akhirnya berhasil terungkap.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara mengatakan kasus ini terjadi pada Jumat (5/12/2025) lalu.
Saat itu, korban berinisial RRP (53) sedang berkendara menggunakan mobil di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kemudian, ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban. Akhirnya korban keluar dari mobil dan menghampiri orang tersebut.
Setelah menghampiri orang tersebut, korban kembali masuk ke dalam mobil.
"Sudah didapati tas miliknya sudah hilang. Setelah itu, korban mengecek dashcam miliknya. Berdasarkan rekaman tersebut, terdapat komplotan yang memang niat untuk mencuri barang milik korban," ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Maghantara menyebut korban yang kehilangan tas berisi kartu identitas, ponsel dan uang tunai lebih dari Rp20 juta langsung melaporkannya ke polisi.
Berdasarkan laporan korban, pelaku berinisial PP (33) akhirnya ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"PP berperan sebagai penadah barang curian tersebut. Dari pengembangan selanjutnya, tim menangkap dua pelaku lainnya di lokasi yang berbeda," ungkapnya.
Kedua tersangka lainnya, yaitu MY (58) yang berperan sebagai eksekutor ditangkap di Majalengka pada Rabu (10/12/2025) dan A (58) yang berperan membantu eksekutor ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (11/12/2025).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (ant/nsi)
Load more