Insiden kasus KM 50 Tol Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020 yang melibatkan anggota Polda Metro Jaya dengan Laskar FPI.
Dalam insiden tersebut 6 anggota Laskar FPI tewas usai ditembak anggota kepolisian yang tengah mengejarnya.
Penembakan anggota Laskar FPI oleh kepolisian itu dikategorikan sebagai kasus unlawfull killing yang mengartikan pembunuhan oleh aparat tanpa proses hukum.
Kasus penembakan itu bermula dari adanya pemantauan yang dilakukan 7 anggota polisi yang membagi menjadi tiga tim terhadap aktivitas Habib Rizieq Shihab pada Minggu (6/12/2020).
Kala itu tiga tim polisi tersebut membuntuti kegiatan Habib Rizieq Shihab dari kawasan Sentul melalui Jalan Tol Jagorawi mengarah ke Jakarta.
Alhasil aksi kejar-kejaran terjadi antara Laskar FPI bersama 7 orang anggota kepolisian hingga berujung aksi penembakan.
Load more