Pernyataan Saiful Mujani Disorot, Laporan ke Bareskrim Jadi Pengingat Pentingnya Ruang Diskursus yang Sehat
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Saiful Mujani kembali menjadi sorotan publik nasional setelah pernyataannya terkait pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memicu polemik. Akademisi sekaligus pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu kini berada di tengah perdebatan luas mengenai batas kebebasan berpendapat di ruang publik.
Sebagai sosok yang dikenal luas dalam dunia akademik dan riset politik, Saiful Mujani memiliki rekam jejak panjang dalam mengkaji demokrasi, perilaku pemilih, hingga dinamika politik di Indonesia. Namun, pernyataan terbarunya yang viral di media sosial telah menggeser perhatian publik dari kiprah akademiknya ke ranah kontroversi.
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Polemik ini mencapai babak baru setelah Saiful Mujani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak. Salah satu laporan resmi diajukan oleh Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI).
Direktur Eksekutif LKPHI, Ismail Marasabessy, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/142/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 April 2026. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum.
Menurut Ismail, laporan tersebut merujuk pada Pasal 246 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia menilai bahwa narasi yang disampaikan Saiful Mujani berpotensi melampaui batas opini dan masuk ke ranah yang dapat memicu tindakan di luar konstitusi.
“Jika sebuah narasi sudah mengarah pada dorongan tindakan di luar konstitusi, maka itu bukan lagi sekadar opini,” ujarnya.
Selain ke Bareskrim Polri, laporan serupa juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok lain, menunjukkan bahwa isu ini telah menjadi perhatian lintas kelompok masyarakat.
![]()
Pernyataan yang Jadi Sorotan
Kontroversi bermula dari beredarnya video yang menampilkan Saiful Mujani membahas kemungkinan perubahan pemerintahan. Dalam video tersebut, pernyataannya ditafsirkan oleh sebagian pihak sebagai ajakan untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto.
Interpretasi inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan. Kritik muncul dengan menilai bahwa pernyataan tersebut bersifat provokatif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Namun di sisi lain, terdapat pula pandangan yang melihat pernyataan tersebut sebagai bagian dari diskursus politik dalam sistem demokrasi.
Load more