Jakarta, tvOnenews.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dipastikan bebas murni usai menjalani masa hukumannya selama 2 tahun terakhir.
Bebas murninya Habib Rizieq dari Perkara yang sempat membelinya dipastikan melalui surat keputusan Kemenkumham RI yang diterimanya melalui Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024).
Usai bebas murni, Habib Rizieq mengaku akan melakukan perburuan terhadap sejumlah orang yang terlibat kasus KM 50 Tol Cikampek.
"Saya mau sampaikan ke semua dengan bebasnya saya saat ini, saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50. Saya bersumpah, Demi Allah, saya akan kejar, siapa pun, pihak manapun," kata Habib Rizieq kepada awak media, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Tak cukup melakukan proses pengungkapan kasus KM 50 Cikampek, Habib Rizieq turut mengeluarkan sumpahnya.
Sumpahnya itu berupa mengejar dan menutut para pelaku KM 50 tak hanya didunia melainkan juga diakhirat.
"Saya bersumpah demi Allah saya akan kejar, siapapun pihak manapun yang terlibat di pembantaian KM 50, saya enggak peduli siapa orangnya. Saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhirat," ungkapnya.
Insiden kasus KM 50 Tol Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020 yang melibatkan anggota Polda Metro Jaya dengan Laskar FPI.
Dalam insiden tersebut 6 anggota Laskar FPI tewas usai ditembak anggota kepolisian yang tengah mengejarnya.
Penembakan anggota Laskar FPI oleh kepolisian itu dikategorikan sebagai kasus unlawfull killing yang mengartikan pembunuhan oleh aparat tanpa proses hukum.
Kasus penembakan itu bermula dari adanya pemantauan yang dilakukan 7 anggota polisi yang membagi menjadi tiga tim terhadap aktivitas Habib Rizieq Shihab pada Minggu (6/12/2020).
Kala itu tiga tim polisi tersebut membuntuti kegiatan Habib Rizieq Shihab dari kawasan Sentul melalui Jalan Tol Jagorawi mengarah ke Jakarta.
Alhasil aksi kejar-kejaran terjadi antara Laskar FPI bersama 7 orang anggota kepolisian hingga berujung aksi penembakan.
Keenam anggota Laskar FPI yang tewas itu yakni Luthfi Hakim, Andi Oktiawan, Muhammad Reza, Ahmad Sofya alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, dan Muhammad Suci Khadafi.
Sementara tiga pelaku unlawful killing KM 50 tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi.
Namun Ipda Elwira Pria di dinyatakan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas sebelum persidangan berlangsung.
Adapun Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella divonis bebas terkait tuduhannya tersebut. (raa)
Load more