Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Lenyap, Eks Kabareskrim Polri: Tidak Salah Mahkamah Agung Menjelaskan Ini, Rakyat Ingin Tahu
- Tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Mahkamah Agung (MA) bisa menjelaskan kejanggalan persidangan kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.
Hal itu bukan tanpa alasan, lantaran daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut menimbulkan polemik seusai Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka utama yang buron.
Polda Jabar menyatakan dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky ialah fiktif karangan dari para terpidana kasus tersebut.
Komjen Susno Duadji mengungkapkan pihak Polda Jabar seharusnya tidak dengan mudah memberi pernyataan tersebut.
Sebab, dia menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP), dakwaan, tuntutan, hingga putusan kasus pembunuhan Vina, yang mana menyatakan terdapat tiga DPO.
"Nah, siapa yang harus menjelaskan itu, karena sudah vonis? Hakim harus menjelaskan. Pengadilan, tidak salah Mahkamah Agung menjelaskan ini, rakyat ingin tahu, karena hakim itu milik rakyat," ujar Susno Duadji dalam YouTube Deddy Corbuzier yang dilansir Rabu (29/5/2024).
Menurutnya, pihak yang mampu menjelaskan kepada masyarakat soal kegaduhan persidangan Vina, yakni hakim Mahkamah Agung.
"Nah, ini yang kita mohon humas dari pengadilan menjelaskan, karena rakyat harus tahu supaya pengadilan tidak dicap nggak beres," jelasnya.
Dia mengatakan dalam persidangan terungkap adanya tiga daftar pencarian orang (DPO). Akan tetapi, kekinian para terpidana dikatakan menarik berita acara pemeriksaan (BAP) soal DPO tersebut.
Selain itu, para terpidana kasus pembunuhan Vina pun menyatakan tidak bersalah.
Menurut Susno, polemik tersebut seharusnya bisa diatasi Mahkamah Agung, yang mana dipercaya memiliki bukti tak terbantahkan.
"Pengadilan harus bicara ini ada DNA, sidik jari, CCTV, sehingga mereka (terpidana) nggak bisa mungkir. Mungkir dalam pembantahan boleh, tapi bukti ini yangg ngomong," jelasnya.
Dengan demikian, Susno meminta hakim yang menangani perkara pembunuhan dan pemerkosaan Vina bisa bersuara.
Selain itu, dia merasa Mahkamah Agung pun berhak menjelaskan kepada masyarakat soal kegaduhan kasus Vina Cirebon.
Sementara itu, Susno menyarankan perlu adanya koreksi antara Polri, Kejaksaan, dan Hakim dalam menangani kasus tersebut.
Sebab, dia menilai kepolisian sudah mengoreksi kesalahan awal penyidikan yang mengatakan Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan tunggal.
Load more