Kedua, dalam petitum permohonan, Pemohon meminta untuk membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang perolehan suara anggota DPR di Dapil Jawa Barat IX kemudian meminta perolehan suara yang benar untuk Dapil Jawa Barat IX yaitu suara Pemohon sebesar 106.934 suara dan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara.
“Petitum demikian menjadi kontradiktif dengan posita karena seandainyapun Permohonan Pemohon dikabulkan penetapan perolehan suara yang dimohonkan Pemohon justru jauh lebih kecil dibandingkan dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon,” terangnya.
Menurut MK, permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.
Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidakjelasan uraian tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon dan terdapat ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum), terlebih lagi petitum bersifat kontradiktif.
Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai tidak diuraikannya dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon adalah beralasan menurut hukum.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah Permohonan Pemohon kabur,” tandas dia.(agr/lkf)
Load more