Dakwaan pun dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Bahkan, Karen didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp1 miliar lebih.
Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas seperti memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko. (agr/nsi)
Load more