News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Aturan Batas Usia Capres-Cawapres, Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Usul Segera Dihapus di UU

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo, mengusulkan aturan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dihapus dalam undang-undang (UU).
Rabu, 15 Mei 2024 - 16:37 WIB
Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Firman Subagyo.
Sumber :
  • Istimewa/DPR RI

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo, mengusulkan aturan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dihapus dalam undang-undang (UU).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Panja Baleg DPR tentang revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Firman awalnya sepakat dengan usulan revisi dengan bunyi Pasal 15 dalam UU Kementerian Negara.

Dalam draf revisi tersebut, DPR mengusulkan agar aturan soal batasan jumlah kursi menteri atau jumlah kementerian dihapus. 

Lalu, diubah menjadi jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Semula, pasal 15 itu menetapkan jumlah kementerian paling banyak 34.

Dia kemudian mengusulkan agar aturan mengenai batas usia bagi calon presiden dan wakil presiden juga dihapus.

“Saya sepakat bahwa dalam masalah ketentuan yang terkait dengan jumlah menteri itu memang sebaiknya tidak perlu diatur-atur atau tidak perlu didefinitifkan jumlahnya berapa,” kata Firman saat rapat Baleg di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

“Jadi, diberikan kebebasan kepada presiden terpilih untuk menentukan sesuai kebutuhan, bahkan termasuk usia presiden dan wakil presiden,” lanjutnya.

Firman mengatakan di negara lain juga tidak ada peraturan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

 

Bahkan, di berbagai literatur yang dia baca, dia mengaku tidak pernah menemukan negara yang memiliki aturan batas usia capres-cawapres.

 

“Saya pernah baca di beberapa literatur, tidak pernah ada di negara manapun yang menentukan presiden-wakil presiden diatur usianya. Oleh karena itu, hal-hal ini seperti pembelajaran kita,” jelasnya.

 

Sebagai informasi, batas usia capres dan cawapres diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana, minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun dan tidak ada maksimal usia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Namun, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, syarat usia capres-cawapres berubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada. (saa/lgn)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT