News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apa Hukumnya Membuat Polisi Tidur di Jalan Raya, Halal atau Haram dalam Islam? Buya Yahya Tegas Bilang Begini

Apa hukumnya memasang atau membuat polisi tidur, apakah halal atau haram dalam Islam? Buya Yahya dengan tegas menjelaskan kalau pengendara yang ngebut terkadang
Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:37 WIB
Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Polisi tidur atau speed bump sering menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Di satu sisi, keberadaannya dianggap mampu menekan laju kendaraan sehingga lebih aman bagi pejalan kaki maupun anak-anak di kawasan permukiman. 

Namun, di sisi lain, pengendara kerap mengeluh karena polisi tidur yang terlalu tinggi atau tidak sesuai standar justru menimbulkan hentakan keras, mengganggu kenyamanan berkendara, hingga membahayakan pengendara motor, ibu hamil, maupun lansia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak jarang, perdebatan muncul apakah pemasangan polisi tidur sembarangan merupakan tindakan yang dibenarkan atau justru melanggar aturan.

Secara hukum di Indonesia, pemasangan polisi tidur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembuatan polisi tidur harus sesuai standar, mulai dari tinggi maksimal 12 cm, lebar tertentu, serta penggunaan cat berwarna agar terlihat jelas oleh pengendara. 

Dengan kata lain, masyarakat tidak boleh sembarangan membuat polisi tidur di jalan raya tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah atau aparat setempat, sebab hal ini bisa menimbulkan bahaya dan melanggar hukum.

Selain dari sisi aturan negara, pandangan agama juga turut disorot. Buya Yahya dalam salah satu kajiannya menjawab pertanyaan jamaah terkait hukum membuat polisi tidur. 

Seorang jamaah bertanya, “Apa hukumnya memasang polisi tidur di jalan pemukiman atau jalan raya yang dapat memberikan hentakan keras bagi pengendara dan berpotensi menyebabkan nyeri punggung dan ibu hamil untuk janin. Apakah dibolehkan atau dilarang syariat?” 

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menegaskan bahwa dalam hidup bermasyarakat ada kesepakatan yang dijalankan demi kemaslahatan bersama.

Jika pemasangan dilakukan atas dasar kesepakatan, apalagi untuk melindungi anak-anak dari kendaraan yang kerap ngebut, maka hal itu dibolehkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Buya Yahya mengingatkan bahwa membuat polisi tidur di jalan raya tanpa izin atau tanpa musyawarah adalah tindakan yang tidak sah. 

“Tapi kalau misalnya, ada jalan raya, tanpa kesepakatan, tiba-tiba Anda buat polisi tidur di sana. Nah itu gak boleh itu. Tapi kalau di kampung, dan demi kemaslahatan warga itu boleh,” jelasnya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT