Sedangkan, NasDem bagian dari Koalisi Perubahan yang mengusung paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Di sengketa Pileg 2024, PAN sebagai pemohon mempermasalahkan 2.055 potensi suara tidak sah di 7 TPS pada enam desa di Kabupaten Pemalang.
Hal ini membuat PAN berada di urutan ke-8 dengan perolehan suara paling banyak di dapil itu. Di sisi lain, dalam tabel hanya tersedia 7 kursi di Senayan.
Total perolehan suara PAN sendiri sebanyak 121.128 suara. Kemudian, PKS memperoleh 122.066 suara atau ada di urutan ke-7. Lalu, NasDem ada di urutan ke-6 dengan total suara 123.092.
Apabila MK mengabulkan dalil gugatan PAN, hal ini juga berdampak pada posisi NasDem yang sudah aman di urutan ke-6. Maka, NasDem mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam permohonan PAN.
Ardyan selaku Kuasa Hukum NasDem meminta MK menolak gugatan PAN tersebut.
Dia mengatakan pemohon dan saksi pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum terhadap dugaan pelanggaran yang didalilkan.
Load more