Aturan peniadaan ganjil-genap itu juga disebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
"Dengan demikian sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI," ujar dia.
Meski tak adanya aturan ganjil-genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. (ant/nsi)
Load more