Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yakni berhenti ketika alarm sudah berbunyi ketika palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau memberikan adanya isyarat yang lain.
Terlebih lagi, pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel sebagai upaya keselamatan bersama. (tjs/hap)
Load more