Hal itu dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (13/3/2024).
Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya dengan pidana mati," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Depok.
Jaksa menyebut terdakwa merupakan mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia, seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya," tegasnya.(lpk)
Load more