Jaksa Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Mengenakan Baju Dinas saat Ditangkap dan Punya Senjata Api Ilegal
- Kejari Tangsel
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan Apreza Darul Putra mengatakan jaksa gadungan berinisial TRM (49) ini terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya senilai Rp310 juta.
"Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa," katanya.
Dari hasil penipuan terhadap korbannya sebanyak Rp283 juta dan sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku.
Apreza menyebut kepada korbannya pelaku mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu sehingga ia meyakinkan korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.
"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung dia, jaksa gadungan tersebut telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang.
"Uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti," tuturnya.
Senjata api jenis revolver berisi tujuh butir peluru itu akhirnya diamankan.
"Barang bukti peluru sebanyak 12 butir aktif dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain HP Nokia, membawa mobil Agya dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain.
"Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan, yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more