Hal itu, bisa diikuti oleh MK Indonesia dalam mengadili perselisihan pemilu tanpa mengabaikan keseluruhan tahapan atau prosesnya yang bermasalah.
Sebab, jika hanya melihat hasil perhitungan suara, proses sebelum pencoblosan bisa dianggap tidak bermasalah.
Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri punya catatan ribuan masalah sebelum hari pencoblosan hingga pasca pencoblosan yakni ketika rekapitulasi suara dilakukan melalui Sirekap.
"Bawaslu saja mencatat banyak masalah apalagi kita sebagai paslon, parpol, dan civil society. Jadi apakah ini harus diputihkan dan dianggap yang perlu diselidiki hanya perolehan suara," ungkap Todung.(rpi/lpk)
Load more