Akibatnya, wanita berusia 19 tahun tersebut dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Sesuai dengan KUHP Pasal 378 dan atau Pasal 372. Pasal 378 itu 4 tahun, dan atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di kutip Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, para korban yang tidak terima, meluapkan kekesalannya dengan meminta agar uangnya dikembalikan oleh tersangka.
"Refund dong, katanya mau refund," ucap beberapa korban.
Walaupun tidak ada perkataan maaf yang keluar dari mulutnya, Debora mengaku bersalah dan siap melakukan proses hukum.
"Saya Gisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya. Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," ungkap Debora.
Load more