Tipu Daya Ayu Puspita Bos WO, Korban Diberi Penawaran Paket Pesta Nikah Murah Hingga Bonus Liburan
- Kolase Tim tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap tipu daya yang dilakukan tersangka Ayu Puspita dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo dalam menarik klien untuk menggunakan jasa Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin menyebutkan, tersangka diketahui mendirikan jasa WO sejak 2016.
Kemudian, tipu daya yang digunakan tersangka untuk menarik para korban menggunakan jasanya, yakni memberikan sejumlah penawaran yang menarik.
“Untuk kegiatan jasanya sendiri itu sudah berlangsung dari tahun 2016. Kemudian di 2024 tersangka meningkatkan dalam bentuk badan hukum. Itu yang mereka lakukan,” kata Iman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12).
“Untuk yang bersangkutan, kenapa bisa menarik para korban? Karena ada yang ditawarkan kepada para korban ini dalam bentuk fasilitas,” lanjutnya.
Adapun para tersangka memberikan penawaran kepada korban diantaranya paket pernikahan murah, namun acaranya mewah.
“Pertama yang ditawarkan adalah paket yang murah. Kemudian dari paket yang murah tersebut, itu ada fasilitas lain yang ditawarkan. Misalkan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis,” ungkap Iman.
Selain itu, tersangka juga memberikan paket pernikahan murah, dan setelahnya korban akan mendapatkan paket liburan.
“Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka. Ke Bali misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon. Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka,” tutur Iman.
Sementara itu, dari kasus penipuan itu, pihak kepolisian menerima sebanyak 207 laporan dan pengaduan. Jumlah kerugian yang diterima korban bervariasi mulai dari Rp40 juta hingga Rp150 juta.
“Lalu kemudian kerugian dari masing-masing korban ini cukup variatif. Karena mereka dimintakan untuk membayar DP terlebih dahulu. Sehingga kerugiannya cukup variatif dari ada yang Rp40 juta, Rp60 juta,” terang Iman.
Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa terdangka menggunakan modus menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan untuk memperoleh keuntungan. Setelahnya tersangka menggunakan uang untuk kepentingan pribadi.
“Dimana sodara APD sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan modus operandi menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan. Dari kegiatan tersebut yang bersangkutan sodara APD memperoleh keuntungan dan menggunakan uang yang disetorkan oleh para korban untuk kepentingan pribadinya,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12). (ars/dpi)
Load more