Oleh sebab itu, ia menilai bahwa RUU Kesehatan ini memang dibuat untuk melancarkan masuknya tenaga kesehatan asing ke Indonesia.
"Bisa saja. Saya bisa bayangkan ada sebuah rumah sakit asing yang membawa semua perawatnya, membawa dokternya yang berlatarbelakang asing, membawa teknologinya. Patut diduga," ungkapnya.
Sebagai infomasi, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan terbaru, angka minimal alokasi anggaran 10 persen dihapuskan.
Padahal dalam pembahasan sebelumnya alokasi anggaran minimal 10 persen sempat dimasukkan ke DIM pada Pasal 420 ayat 2 dan 3.
Pemerintah beralasan alokasi itu dihapus agar tidak membatasi kebutuhan besaran alokasi anggaran. (rpi/ree)
Load more