Jaksa eksekutor Kejari Jakpus berhasil tangkap buronan Sean William terkait pidana perbankan. Dok: Asben Bennef-tvOne
Terpidana Sean William Henley antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 berkantor di PT Indosterling Optima Investa yang berlokasi di Gedung Ratu Plaza Office Tower, Jakarta Pusat.
Terpidana merupakan direktur pada perusahaan tersebut yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9 persen-13 persen.
Nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.
Total masyarakat atau nasabah sekitar lebih kurang 1.041 orang yang menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar Rp1,8 triliun.
Namun, terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.
Selain itu, PT Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. (abf/nsi)
Load more