News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Enam Tahun Buron, Terpidana Penganiayaan Perempuan di Basecamp Jeep Goa Jepang Ditangkap Kejati DIY

Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati DI Yogyakarta berhasil mengamankan terpidana Anggun Kurniasih (34) setelah buron sejak 2019 lalu. Perempuan berusia 34 tahun tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sleman dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Selasa, 24 Juni 2025 - 19:04 WIB
Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati DI.Yogyakarta berhasil mengamankan terpidana Anggun Kurniasih (34) setelah buron sejak 2019 lalu.
Sumber :
  • Kejati DI Yogyakarta
Yogyakarta, tvOnenews.com - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati DI Yogyakarta berhasil mengamankan terpidana Anggun Kurniasih (34) setelah buron sejak 2019 lalu. Perempuan berusia 34 tahun tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sleman dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

"Terpidana Anggun Kurniasih diamankan tanpa perlawanan ketika sedang duduk santai di tempat usahanya yang berlokasi di Desa Mancingan, Parangkusumo, Kretek Kabupaten Bantul," kata Herwatan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DI Yogyakarta, Selasa (24/6/2025).

Herwatan menerangkan, perkara ini bermula ketika terdakwa Anggun Kurniasih dendam terhadap korban Eka Widyawati. Pada waktu terdakwa melihat korban sedang duduk di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang, terdakwa menghampiri korban dan mengumpat dengan kata-kata kasar.

Lalu, terdakwa menjambak rambut dan memukul kepala korban. Pada waktu korban hendak masuk ke dalam mobilnya, terdakwa mengejarnya dan menjambak rambut korban serta memukulinya. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anggun Kurniasih bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan.

Atas tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa Anggun Kurniasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Dari putusan tersebut, terdakwa Anggun Kurniasih dan JPU menyatakan banding. Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor 66/PID/2018/PT.YYG tanggal 3 Desember 2018 dengan amar putusan antara lain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, terdakwa Anggun Kurniasih menyatakan kasasi. Selanjutnya, Mahkamah Agung dengan putusannya nomor 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Anggun Kurniasih.

"Namun, saat akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diterimanya putusan kasasi, terdakwa Anggun Kurniasih ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu di Banjarsari RT 002 RW 004 Glagaharjo, Cangkringan, Sleman," tutur Herwatan.

Kurang lebih enam tahun buron, lanjut Herwatan, terdakwa Anggun Kurniasih berhasil diamankan tim Tabur Kejati DI Yogyakarta yang dipimpin oleh Kasi 5 Bidang Intelijen, Vendrio Arthaleza dengan dibantu anggotanya.

"Pada saat dilakukan pengamananan, terpidana bersikap kooperatif ikut bersama tim Tabur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian, terpidana Anggun dibawa ke Kejari Sleman. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana Anggun dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman," pungkasnya. (scp/ard)

 

Halaman Selanjutnya :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.
DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR menyoroti rencana pemerintah menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi.
alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT