Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan hasil audit nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin (15/5/2023).
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Ateh memaparkan BPKP melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo usai menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022 lalu.
BPKP diminta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Dia mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal antara lain biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (ant/nsi)
Load more