Tahun 2025 menjadi sorotan publik dengan diwarnai oleh sejumlah pejabat negara yang terjerat kasus hukum. Berikut 5 pejabat negara yang menyita perhatian publik sepanjang tahun 2025
Setjen DPD RI menorehkan prestasi dalam pengelolaan aset negara dengan meraih Juara II Penghargaan Reksa Bandha 2025 pada Kategori I Kualitas Pelaporan BMN.Â
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, memulihkan uang negara sekitar Rp181,2 miliar dari tindak pidana di wilayah hukumnya selama Januari-10 Desember 2025.
Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China Gou Zhongwen, setara dengan menteri olahraga, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun karena menerima suap dan menyalahgunakan kekuasaannya.
PTUN membatalkan surat perintah pengosongan lahan Kawasan Hotel Sultan dan pembatalan tagihan royalti US$45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007-2023.
Kementan raih IKK 2025 Award kategori Unggul dalam ajang penganugerahan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Menko Airlangga menyampaikan total anggaran yang disiapkan Pemerintah mencapai Rp2.567,9 triliun untuk menargetkan 8 program prioritas belanja negara 2026.
Wamendagri Bima Arya menekankan pentingnya sikap ASN untuk redah hati sebagai sikap kunci meraih kesuksesan sekaligus mempertahankan posisi strategisnya dalam melayani masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mulai menyiapkan langkah transformasi ekonomi dengan mendorong pemerataan pembangunan hingga wilayah Indramayu bagian barat.
Keberadaan RS Agung Mulia menjadi sorotan. Haris Dian Ananta, salah seorang yang mengaku biro konsultan ini mengatakan, RS tersebut diduga belum melengkapi izin PKKPR, PBG, SLF, LSD, Amdal, IPAL, serta SIPA
Inter Milan dihadapkan pada situasi tidak ideal di tengah padatnya kompetisi musim ini. Cedera Denzel Dumfries memaksa manajemen Nerazzurri mulai cari bek baru.
AC Milan kembali melakukan pergerakan senyap di bursa transfer. Kali ini, Rossoneri dikabarkan tinggal selangkah lagi mendapatkan striker Serbia, Andrej Kostic.