(Tangkapan layar - warganet klarifikasi mengenai belanjaannya dari luar negeri. Sumber: tiktok)
Mengutip klikpajak.com, pajak tersebut termasuk ke dalam pajak impor dan pengenaan Bea Masuk ataupun bea cukai atau pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Tarif pajaknya akan dihitung sesuai dengan jenis barang dan invoice pembelian yang terlampir.
Bisa jadi biaya pajaknya tidak begitu mahal, atau bahkan bisa lebih mahal dari yang diperkirakan. Seperti pungutan biaya pajak yang dipertanyakan oleh wanita ini.
Masalah ini rupanya menimbulkan perdebatan antar netizen. Sebagian netizen menganggap pungutan biaya tersebut wajar karena wanita ini membeli tas dengan invoice terlampir Rp 17 juta. Sementara netizen lain membagikan pendapat yang berbeda.
"Ya bea cukai kan liat invoice. Salah dewe lah," ucap seorang netizen.
Adapun netizen yang membantu menjelaskan jika tas KW yang disertai box sudah pasti kena pajak karena pihak bea cukai tidak bisa membedakan mana yang original mana yang palsu.(ito)
Load more