Kasus ini bahkan turut menyeret nama lain seperti Hendra Kurniawan, Richard Eliezer hingga Ricky Rizal. Atas aksi kejinya, Ferdy Sambo dijatuhkan vonis mati pada Senin (13/2/2023)
Dia sempat mengajukan banding, namun pada sidang putusan banding digelar hari ini, Rabu (12/4/2023), Ferdy Sambo tetap divonis mati.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan tinggal menunggu detik-detik ajalnya.
(Lsn/ rka)
Load more