5 Napi ini Termasuk Freddy Budiman Divonis Hukuman Mati, Ada yang Sudah Dieksekusi, Ada yang Masih Tunggu Ajalnya, Ferdy Sambo?
- Kolase tim tvonenews.com
Namun, dibalik jeruji besi LP Cipinang, Jakarta Timur, Freddy Budiman masih menjalankan bisnis haram tersebut. Dia menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari China yang rencananya didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
3. Rani Andriani
Pada tahun 2015, nama Rani Andriani alias Melisa Apriliani juga menjadi salah satu terpidana yang dieksekusi mati di rezim Jokowi, setelah dirinya terungkap menjadi ‘kurir’ narkoba dan kedapatan membawa heroin 3.500 gram. Rani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2000.
Tak hanya Rani Andriani, ada 5 terpidana lain yang merupakan WNA (Warga Negara Asing) juga dihukum mati yakni Daniel Enemua (Malawi), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Ang Kim Soei (warga negara Belanda), Namaona Denis (Malawi), dan Tran Thi Bich (Vietnam).
4. Zuraida Hanum
Zuraida Hanum menjadi salah satu napi wanita yang divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, hakim Jamaluddin.
Sebelum kasusnya terungkap, Zuraida Hanum sendiri sempat berpura-pura terpukul dengan kematian sang suami. Pembunuhan berencana ini membuat geger setelah Zuraida ditetapkan sebagai tersangka.
Pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin dilakukan di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan. Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap dengan bed cover dan sarung bantal.
Dalam menjalankan aksinya, Zuraida Hanum dibantu eksekutor lainnya yaitu Jefri Pratama dan Reza Pahlevi. Zuraida divonis hukuman mati pada Rabu (1/7/2020), namun hingga saat ini dia masih menunggu waktu ajalnya.
5. Ferdy Sambo
Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Otak dibalik pembunuhan tersebut adalah Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam.
Kasus ini bahkan turut menyeret nama lain seperti Hendra Kurniawan, Richard Eliezer hingga Ricky Rizal. Atas aksi kejinya, Ferdy Sambo dijatuhkan vonis mati pada Senin (13/2/2023)
Dia sempat mengajukan banding, namun pada sidang putusan banding digelar hari ini, Rabu (12/4/2023), Ferdy Sambo tetap divonis mati.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan tinggal menunggu detik-detik ajalnya.
Load more