Dokter Tifa Bantah Minta Restorative Justice
Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, menegaskan tidak akan menempuh penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab isu yang menyebut dirinya akan mengupayakan Restorative justice dalam perkara yang menjeratnya.
Tifa menyatakan kasus yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap karya ilmiah. Ia juga menegaskan tidak memiliki alasan untuk meminta maaf kepada pihak mana pun, termasuk kepada Joko Widodo.
Menurutnya, selama ini ia tidak pernah mengajukan dan tidak akan mengajukan penyelesaian melalui keadilan restoratif. Ia memilih menghadapi proses hukum yang berjalan hingga tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang masih berlangsung. Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan dr Tifa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu.