Ammar Zoni Ajukan Permohonan Justice Collaborator Terkait Kasus Narkoba, LPSK: Dalam Proses Penelaahan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ammar Zoni melalui kuasa hukum dan keluarganya, mengajukan perlindungan permohonan justice collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan terkait perlindungan bagi saksi pelaku ini dilayangkan pada 26 November 2025.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan, permohonan yang diajukan Ammar Zoni saat ini sedang berada dalam proses penelaahan untuk memastikan kelengkapan informasi terkait ketentuan yang berlaku. Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” kata Sri, dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Lebih lanjut, Sri menyebutkan bahwa kerangka hukum perlindungan saksi pelaku selain diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban juga diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku.
Regulasi tersebut mengatur bahwa status Justice Collaborator antara lain mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan kejahatan, termasuk pengungkapan jaringan yang lebih luas terkait kasus peredaran Narkotika.
"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," terang Sri.
Sementara itu, Sri menerangkan, dalam menelaah posisi sebagai justice collaborator, keterangan pemohon memiliki nilai strategis dalam pengungkapan perkara, antara lain saksi pelaku membuka informasi yang diketahuinya, termasuk struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak yang berada di tingkat yang lebih tinggi dalam jaringan.
“Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” ungkap Sri.
Sri menjelaskan bahwa posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda dibanding terdakwa lainnya. Dalam mekanisme justice collaborator, keterangan pemohon harus bernilai strategis, bukan sekadar pengakuan, tetapi mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan.
“Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” tutur Sri.
Terkait perkara narkotika, Sri mengatakan bahwa indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian tindak pidana di persidangan.
Load more