Ammar Zoni Ajukan Permohonan Justice Collaborator Terkait Kasus Narkoba, LPSK: Dalam Proses Penelaahan
- Istimewa
“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, Ammar Zoni sebelumnya sedang menjalani hukuman empat tahun penjara akibat kasus narkoba. Ia ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Pada Jumat (10/10/2025), Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta pusat, Wahyu Trah Utomo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan Ammar Zoni sudah terjadi sejak Januari 2025.
Menurut dia, kejadian penggeledahan terhadap AZ terjadi pada 3 Januari 2025, di mana waktu itu petugas sedang melakukan razia rutin terhadap para warga binaan Rutan Salemba atau Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Pada saat itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan juga ganja kering dari AZ.
Kemudian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan narapidana yang terlibat peredaran narkoba di lapas maupun rutan akan dijatuhi sanksi maupun hukuman.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas Rika Aprianti saat merespons kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Salemba yang menyeret nama artis Ammar Zoni.
"Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam. Yang pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat, akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Adapun terungkapnya pelanggaran Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba, yakni melalui sidak yang rutin dilaksanakan.
"Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian," terangnya. (ars/iwh)
Load more